HUKUM
PERIKATAN
Pengertian
Hukum Perikatan
Hukum Perikatan adalah hukum yang mengatur hubungan yang
bersifat kehartaan antara dua orang atau lebih.
Dasar
Hukum Perikatan
Dasar Hukum Perikatan berdasarkan KUH perdata terdapat
tiga sumber adalah sebagai berikut :
2. Perikatan yang timbul dari Undang – Undang
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum ( onrechtmatigedaad) dan perwakilan ( zaakwaarneming )
Wanprestasi
dan akibat – akibatnya
2. Berbuat sesuatu, yaitu memperbaiki barang rusak, membongkar bangunan, karena putusan pengadilan, dan sebagainya.
3. Tidak berbuat sesuatu, yaitu tidak mendirikan bangunan, tidak memakai merek tertentu karena putusan pengadilan.
Hapusnya
Perikatan
2. Pembaharuan Utang, yaitu suatu pembuatan perjanjian baru yang menghapuskan suatu perikatan lama sambil meletakan suatu perjanjian baru.
3. Pembebasan hutang, ini suatu perjanjian baru dimana siberpihutang dengan suka rela membebaskan siberhutang dari segala kewajibannya, kalan pembebasan itu diterima baik oleh siberhutang
4. Lewat waktu/daluwarsa