Rabu, 03 April 2013


HUKUM PERIKATAN

Pengertian Hukum Perikatan
Hukum Perikatan adalah hukum yang mengatur hubungan yang bersifat kehartaan antara dua orang atau lebih.


Dasar Hukum Perikatan
Dasar Hukum Perikatan berdasarkan KUH perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :

1.    Perikatan yang timbul dari persetujuan ( perjanjian )
2.    Perikatan yang timbul dari Undang – Undang
3.    Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum              ( onrechtmatigedaad) dan perwakilan ( zaakwaarneming )


Wanprestasi dan akibat – akibatnya

1.    Memberikan sesuatu, yaitu membayar harga, menyerahkan barang dan sebagainya.
2.    Berbuat sesuatu, yaitu memperbaiki barang rusak, membongkar bangunan, karena putusan pengadilan, dan sebagainya.
3.    Tidak berbuat sesuatu, yaitu tidak mendirikan bangunan, tidak memakai merek tertentu karena putusan pengadilan.


Hapusnya Perikatan

1.    Pembayaran, yaitu oleh Undang – Undang dengan perkataan “pembayaran” ialah pelaksanaan atau pemenuhan tiap perjanjian secara suka rela, artinya tidak dengan paksaan atau eksekusi.
2.    Pembaharuan Utang, yaitu suatu pembuatan perjanjian baru yang menghapuskan suatu perikatan lama sambil meletakan suatu perjanjian baru.
3.    Pembebasan hutang, ini suatu perjanjian baru dimana siberpihutang dengan suka rela membebaskan siberhutang dari segala kewajibannya, kalan pembebasan itu diterima baik oleh siberhutang
4.    Lewat waktu/daluwarsa